Kabar6-Untuk melengkapi penyelidikan, Polresta Tangerang pun meminta keterangan dari 25 bocah korban sodomi yang dilakukan Guru SD di Rajeg yakni WS alias Babeh.
“Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes M Sabilul Alif menjelaskan, Kamis (4/1/2018).
Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.**Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Penyodomi 25 Bocah di Gunung Kaler.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dalam paling lama 15 tahun,” tegasnya.(Tim K6)