oleh

Polisi Ungkap Penggelapan Kerupuk Senilai Rp 3 Miliar di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima orang pelaku tindak kejahatan penggelapan pabrik kerupuk PT Tanindo Prima Multi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tak berkutik. Kelimanya berhasil dib ekuk Unit Reskrim Polresta Tangerang.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian berhasil meringkus 3 pelaku dan 2 penadah penggelapan barang berupa kerupuk.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi melaporkan dugaan adanya tindak penggelapan di pabrik tersebut. Penggelapan terjadi sejak 2014 hingga Maret 2022.

“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki,” katanya, Sabtu (21/5/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan adanya seorang staf gudang berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW yang melakukan penggelapan kerupuk.

“Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerjasama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian disimpan di salah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis,” terangnya.

Kemudian, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langgalan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah.

“Selain satu orang staf dan dua supir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY,” ujarnya.

Dari pengakuan SH dan AY keduanya tergiur membeli kerupuk kepada YS karena ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.

Zamrul menjelaskan, dalam sekali melakukan aksinya ketiga tersangka tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.

“YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan,” tuturnya.

Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain yakni supir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan,” ungkapnya.

Akibat penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

“Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun,” tegasnya.

**Baca juga: Ombudsman Banten Tegaskan Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022

Tak hanya para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.

“Kendaraan yang diamankan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email