oleh

Polisi-TNI di Lebak Minta Masyarakat Tak Gelar Pesta Nikah

image_pdfimage_print

Kabar6-Bahaya mengenai virus Corona atau Covid-19 gencar disosialisasikan ke masyarakat. Melarang kegiatan yang mengundang banyak orang salah satunya pesta pernikahan jadi salah satu upaya yang dilalukan untuk mencegah penyebarannya.

Tidak main-main, aparat hukum akan mengambil tindakan tegas jika ada masyarakat yang masih tetap melaksanakan. Mulai dari teguran, pembubaran hingga ancaman pidana 1 tahun penjara bagi yang tetap membandel.

“Kami bersama TNI intens menyampaikan kepada masyarakat yang menikah untuk menunda dulu kegiatan pesta pernikahannya sampai kondisi sudah benar-benar dinyatakan aman,” kata Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, Aiptu Haerul Anwar kepada Kabar6.com, Minggu (29/3/2020).

Dari catatannya, ada puluhan pasangan calon pengantin (Catin) di Bojongmanik yang akan melangsungkan pernikahan pada bulan Maret dan April.

“Alhamdulillah masyarakat sudah paham karena melihat dari banyak pemberitaan dan mereka mau menunda pesta pernikahannya,” ujarnya.

Aparat penegak hukum kata dia diminta mensosialisasikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

**Baca juga: Ketua PAN Kota Tangsel dan Kabupaten Lebak Dicopot.

“Kami berharap masyarakat mengikuti apa yang telah dianjurkan pemerintah dan supaya bisa memutus mata rantai penularan virus Corona untuk kebaikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan sosialisasi mengenai bahaya Covid-19 dan pendataan warga yang datang dari luar desa serta penyemprotan disinfektan, dibentuk juga Tim Relawan Covid-19 di tingkat desa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email