oleh

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Vandalisme di Mushola Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6- Polisi menetapkan status tersangka pelaku vandalisme berinisial S di Mushola Darussalam Perumahan Villa Tangerang Elok, Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa sore (29/9/2020).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan, Kepolisian Resor Kota Tangerang menaikkan status S menjadi tersangka.

“Setelah melakukan introgasi kepada S dan mengumpulkan barang bukti, status S saat ini tersangka,” kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Ade mengatakan, pihaknya beehasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencoret-coret Musola dan merusak Al-Quran. “Yang kami amakan, pilok, korek api, sajadah dan Al-Quran. Kami masih mencari keberadaan gunting yang digunakan pelaku untuk menyobek sajadah,” ujarnya.

**Baca juga: Dalam Interogasi, Polisi Sebut Pelaku Yakin Aksi Vandalisme yang Dilakukannya Benar.

Dalam kasus ini, lanjut Ade, S dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancamab hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, S, 18 tahun, pelaku vandalisme di mengangap aksi yang dilakukannya tersebut benar. (vee)

Print Friendly, PDF & Email