oleh

Polisi Tetapkan Lurah Saidun Tersangka, Pemkot Tangsel Bilang ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Pamulang telah menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun sebagai tersangka perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Saidun mengamuk di ruang pelaksana tugas kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aan Sri Analiah. ** Baca juga: Kasus Perusakan di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Terancam Pasal Berlapis

Menanggapi status tersangka Lurah Saidun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta Lurah Benda Baru itu mengikuti proses hukum. ” Kami dorong dia untuk mengikuti proses hukum yang ada,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (18/8/2020).

Benyamin mengaku belum mendapatkan laporan resmi atas perkembangan proses hukum terbaru yang sedang dihadapi anak buahnya itu. ** Baca juga: Polisi Gerebek Karaoke dan Spa Venesia BSD, Satpol PP Tangsel Kecolongan?

Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan ke Lurah Saidun, Benyamin mengatakan menunggu keputusan hukum yang berkuatan tetap. “Selama keputusan hukum belum ada yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dengan pembinaan dari kecamatan dan bagian pemerintahan,” jelasnya.

Benyamin memastikan telah menugaskan kecamatan dan bagian pemerintahan sekretariat daerah setempat untuk melakukan pembinaan. “Saya tugaskan bukan saja kelurahan yang bersangkutan tapi semua kelurahan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email