oleh

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Keributan Penagih Hutang di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus keributan ormas KKPMP dan Debt Collector yang terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya telah menetapkan masing-masing 1 tersangka baik dari kubu ormas maupun dari pihak debt collector. Lanjut Ivan, namin dia enggan mengatakan nama atau inisial yang saat ini susah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan masing-masing baru 1 orang tersangka. Jadi total ada dua, nanti diberi tahu tapi tidak sekarang, ” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Memurut Ivan, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, merupakan hasil dari aksi saling lapor, baik dari kubu ormas maupun pihak debt collector. Pasalnya dari kedua belaj pihak ada korban luka, bahkan hampir meregang nyawa.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Kerahkan 170 Personil Cek Kesehatan Hewan Kurban.

“2 orang itu dalam laporan yang berbeda ya. Kedua belah pihak saling lapor karena ada korban baik dari ormas maupun debt collector,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, keributan antara Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) dengan kawanan debt collector terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/7/2020) lalu. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email