oleh

Polisi Tetapkan AF Sebagai Pembunuh Tunggal Megawati

image_pdfimage_print

Kabar6-AF (19), warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Megawati (19), gadis belia yang ditemukan terkapar di samping SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Senin (22/7/2013) lalu.

AF mengakui perbuatannya membunuh gadis warga Kampung Ciatuy, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa itu, setelah penyidik menghadirkan saksi mata dan alat bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa Megawati.

“Pelaku akhirnya mengakui, dirinya sudah membunuh korban sekitar pukul 23.00 wib,” ungkap Kompol Parmono, Kapolsek Tigaraksa saat jumpa Pers, Rabu (24/7/2013).

Ditanya motif pelaku menghabisi korban, Kapolsek menerangkan, pelaku mengaku khilaf. Lantaran korban, memaksa pelaku untuk menikahi korban.

“Korban mendesak pelaku untuk dinikahi, karena pelaku merasa belum siap dan kesal. Pelaku akhirnya membunuh korban,” jelas Parmono.(Agm)

 

Print Friendly, PDF & Email