oleh

Polisi Tetapkan 3 Tersangka ‘King Of The King’

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka aktor dibalik spanduk yang bertuliskan ‘King of The King. Y.M Soekarno. MR Dony Pedro’. Ketiga tersangka tersebut diantaranya SMN (70), P (72), F (42).

“Kta telah mengamankan tiga orang tersangka dan pemeriksaan sampai saat ini kita masih terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers di Kantornya, Jumat (31/1/2020).

Sugeng mengatakan, ketiga tersangka itu mempunyai peranan masing-masing. SMN dan F sebagai pimpinan diwilayah Provinsi Banten serta P sebagai pelaku pemasangan spanduk.

Pelaku tersebut pun ditangkap dilokasi berbeda-beda. SMN ditangkap di Kelapa Dua, P di Cipondoh dan F di Jakarta Selatan. Namun kata dia, saat ini belum ada laporan korban kepada pihaknya dari hasil rekrutmen itu.

“Sementara laporan belum ada. Tapi kita menghimbau kepada masyarakat ada di kota Tangerang kemudian di wilayah Karawang atau Tangerang Kabupaten ya itu nanti karena sudah ada data di pembukuan itu hampir ratusan pendaftar,” katanya.

**Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Kota Tangerang Perketat Pemeriksaan Hewan.

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti karena ada penyetoran uang yang sudah dilakukan dan ini sudah berjalan hampir enam bulan. Bahkan nominal pendaftaran untuk jadi anggota tersebut dari Rp300 rupiah sampai Rp 1,5 juta.

“Mereka dijanjikan seperti yanga ada di spanduk yaitu adanya janji-janji mendapatkan imbalan pada akhir bulan maret itu 1-3 miliar, dan ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya terhadap adanya king of the king ini,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email