oleh

Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Dugaan Penyekapan di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan penyekapan terhadap Sulistyawati (45) warga Kecamatan Cipondoh, yang diduga oleh rentenir makin meruncing. Pasalnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.

“Sudah. Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya FT (26) dan SF (40),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, (24/1/2022).

**Baca juga: Evaluasi Kegiatan Tahun 2021 & Perencanaan Tahun 2022 Bappeda Kota Tangerang

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Kapolres mengatakan para kedua tersangka tersebut telah ditahan. Mereka disangkakan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

“(Ancaman) Enam tahun penjara. Sudah, sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email