oleh

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyok Santri hingga Tewas, 5 Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 12 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban RAP (13) hingga merenggut nyawa sebagai tersangka. 5 orang ditahan polisi dan 7 lainnya di titipkan kepada orang tuanya.

Korban dan pelaku merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari beberapa saksi dan yang kita amankan jadi ada 12 anak atau pelaku yang kita tetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolres, Senin (29/8/2022).

Zain menjelaskan dari 12 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 ditahan dan 7 di titipkan kepada orang tuanya.

“Kemudian dari pelaku tersebut 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan atau kita titipkan kepada orang tuanya. Karena itu sudah sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang dibawa 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Pihaknya pun terus melakukan pendalaman dan pendampingan terkait kasus tersebut dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Supaya anak-anak ini hak-haknya diberikan,” katanya.

**Baca juga: Santri Ponpes Darul Qur’an Lantaburo Tewas, Polisi Beberkan Hasil Outopsi

Para pelaku berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13). Mereka pun terancam penjara selama 7 tahun.

“Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP. Ancamannya diatas 7 tahun,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email