oleh

Polisi Temukan 10 Aplikasi Pinjol Ilegal di Cipondoh Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 orang saat melakukan penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu juga polisi menemukan sebanyak 13 aplikasi yang digunakan oleh PT Indo Tekno Nusantara untuk menagih hutang.

“Ada 32 yang akan dibawa (Polda Metro Jaya) perannya nanti kita sampaikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi.

Yusri mengatakan dalam penggerebekan perusahaan tersebut terdapat 7 buah ruko yang terdiri dari empat lantai. Ditempat tersebut ditemukan ada 13 aplikasi yang digunakan tersebut. Perusahaan tersebut bagian penagihan yang telah berdiri sejak tahun 2018 lalu.

“3 legal dan 10 ilegal,” katanya.

Perusahaan itu pun bergerak dari tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor.

**Baca juga: 32 Orang Diamankan Polisi Diduga Pinjol Ilegal

“Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal semuanya nanti kita rilis setelah pemeriksaan. PT ITN ini adalah bagian kolektornya untuk menagih, ada lagi nanti payung PT nya, termasuk pengancamannya diancam dengan kata-kata kurang etis,” sambungnya.

Disinggung nilai kerugian para korban Yusri mengaku masih akan mendalami. Tindakan ini sebagai bentuk langkah nyata instruksi dari Kapolri terhadap kejahatan pinjaman online yang dinilai telah meresahkan. Untuk itu berbagai tindakan antisipasi telah dilakukan melalui langkah edukasi kepada masyarakat. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email