oleh

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Motor di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus ini  dan  juga mengamankan barang bukti satu unit Kendaraan bermotor.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan tiga tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sindangresmi.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka A, AS dan AS, dengan 1 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian.

“Unit Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan warga yang kehilangan motor di rumahnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan tim berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti,”kata Hamam, senin (8/3/2021)

Hamam menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara merusak dinding depan rumah korban kemudian pelaku masuk dan mengambil motor dan beberapa barang yang ada di rumah korban.

**Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalan Raya Carita

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email