oleh

Polisi Tangkap Tersangka ke-8 Perkosaan Remaja di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Pagedangan kembali menangkap satu tersangka pemerkosaan OR remaja di Serpong.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan satu pemerkosa yang ditangkap terakhir berusia anak di bawah umur. “Tersangka masih dibawah umur,” ujarnya Senin 13/7/2020.

Namun Iman tidak menjelaskan secara detail penangkapan tersangka ini. Dia mengatakan karena masih dibawah umur, polisi akan membedakan proses penyidikannya dengan 7 tersangka lainnya yang sudah tertangkap. “Proses penyidikan terhadap anak itu berbeda, dan ini menjadi domain rekan-rekan justice system yang lain.”

Namun, Iman menegaskan untuk pasal yang dikenakan tetap sama dengan 7 tersangka lainnya yaitu Pasal 81 subs Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ** Baca juga: Kabupaten Tangerang Masih Kaji Izin Ojek Online Angkut Penumpang

Delapan tersangka memperkosa remaja malang itu secara bergilir ketika OR tak sadarkan diri setelah dicekoki pil eksimer di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Hasil forensik menyebutkan remaja malang ini meninggal pada 11 Juni lali akibat infeksi berat pada kelaminnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email