oleh

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Tangsel Nekat Aborsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Cisauk menangkap sepasang kekasih berinisial IR dan CN. Keduanya tega melakukan aborsi dan membuang janin hasil hubungan terlarang secara sembarangan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, kejadian itu terjadi di Kampung Kademangan, RT 003 RW 03, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa kaus dalam atau kaus kutang serta visum et refertum,” ujarnya pada siaran persnya, Rabu (1/7/2020).

Iman mengatakan, kronologi berawal pada saat saksi Narmah sedang menyapu di halaman rumah pada 29 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian saksi melihat ada gundukan tanah baru dan muncul kaos dalam dari dalam tanah gundukan tersebut.

“Selanjutnya kaos dalam tersebut ditarik dan terlihat ari-ari bayi,” ungkap Iman.

Lanjut Iman, melihat hal tersebut Narmah memberitahu kepada saksi Haeti. Kemudian Narmah dan Haeti membongkar gundukan tanah tersebut.

“Dan didapati janin didalamnya, kemudian Haeti menghubungi Haeni untuk selanjutnya Haeni memberitahukan hal tersebut kepada pak RT untuk melaporkan penemuan janin tersebut ke Polsek Cisauk,” tuturnya.

Iman menjelaskan, dari pelaporan RT tersebut maka dilakukanlah olah TKP, police line dan Pulbaket dan membawa jasad janin sekira berumur 5 atau 6 bulan ke RSUD Tangerang.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Muhamad Utus Cabut APK Ditancap Paku.

“Tak sampai sehari, tepatnya pukul 22.30 tim Reskrim, Binmas dan KSK Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kapolsek Cisauk menangkap sepasang kekasih yang diduga membawa janin tersebut setelah berkordinasi dengan RT setempat,” jelasnya.

Iman menegaskan, sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 77 A dan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email