oleh

Polisi Tangkap Residivis Gembos Ban

image_pdfimage_print

Kabar6–Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus pelaku spesialis gembos ban yang biasa menyasar korbannya usai menarik uang di sebuah bank.

Chandra (53), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi kejahatan dengan modus gembos ban.

Pelaku ditangkap usai korbannya yang juga seorang warga negara asing melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dari kesaksiannya, pelaku telah melancarkan lebih dari lima kali aksi kejahatan, yakni di daerah Alam Sutera, Serpong, Pamulang dan kawasan lainnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ban milik korban yang telah digembosi, telepon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.

Kapolsek Serpong, Komisaris Polisi (Kompol) Deddy Kurniawan mengatakan, jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku terlebih dahulu memasang potongan sandal yang telah dipasang paku pada bagian ban mobil korban,” kata Kapolsek Serpong, Deddy Kurniawan, Jumat (13/7/2018).

Dan, pada saat ban mobil korbannya gembos ditengah jalan, barulah para pelaku memepet mobil korban untuk selanjutnya menggasak semua uang yang baru saja diambil dari bank serta barang berharga lainnya yang berada didalam mobil korban.

Sementara itu, pihak kepolisian kini masih memburu para pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.** Baca juga: Ini Alasan Pelaku Nekat Oplos Tabung Gas Elpiji di Perumahan Bumi Indah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Chandra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rani)

Print Friendly, PDF & Email