oleh

Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.

GS, diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, pada Senin (20/11/17).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu (22/11/17).

Kapolres menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujar Kapolres.

Diketahui sebelumnya, pasangan kekasih berinisial R (28) dan M (20), menjadi korban penganiayaan di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu.**Baca juga: Saat Ini, 2 Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Masih Trauma.

Saat kejadian, aksi warga yang sempat menelanjangi dan mengarak R dan MA itu, juga divideokan oleh GS, sebelum kemudian diunggah ke media sosial (Medsos) hingga akhirnya postingan itu menjadi viral.**Baca juga: Dua Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Akhirnya Menikah.

Syukurnya, kini R dan MA sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Pernikahan sejoli itu dilangsungkan di kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email