oleh

Polisi Tangkap Pengguna Liquid Bercampur Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6 – Penggunaan liquid berisikan narkoba kembali muncul, kali ini di Kabupaten Serang, Banten, yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Serang Kota. Pemakainya berinisial AM (27), warga Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros.

Pelaku AM mengaku sudah tiga kali membeli liquid melalui media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu untuk cairan sebanyak 5 ml. Satu botol, bisa dihabiskan dalam satu minggu untuk dihisap menggunakan vapenya.

“Beli di instagram, beli nya 5 ml. Harganya Rp 300 ribu. Udah tiga kali beli. (Sekali beli) Bisa (habis) seminggu. Penjualan liquid biasa, ditulis ada di price list nya, yang saya beli rasa anggur mint,” kata pelaku AM, di Mapolres Serang Kota, Rabu (25/08/2021).

Polisi kala itu mendapatkan informasi adanya penggunaan liquid yang sudah dicampur narkoba. Tak ingin buruannya lepas, Satresnarkoba Polres Serang Kota segera berangkat ke rumah pelaku.

“Kami dapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, kami datang ke rumahnya langsung, kemudian ditemukan vape dan botol berisi 5 ml liquid, campuran bahan kimia narkoba sintetis,” kata Ipda Hadyan Hawari, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Serkot, ditempat yang sama, Rabu (25/08/2021).

Setelah pelaku ditangkap, polisi membawa liquid itu ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya, terdapat kandungan narkoba sintetis yang bisa memabukkan dan dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

Polisi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, marena baru pertama kali ditemukan di wilayah Serang.

Masyarakat dan orangtua, terutama pengguna vape diminta berhati-hati jika membeli liquid. Karena secara fisik sama dengan yang beredar di pasaran, sedangkan untuk memastikan kandungannya, harus dilakukan uji laboratorium.

**Baca juga: Kampung Taguh Anti Narkoba Di Banten.

“Masih kami kembangkan, karena ini tidak seperti di kota besar. Masyarakat diharap berhati-hati membeli liquid, orangtua harus turut serta memantau anaknya,” terangnya.

Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email