oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Stasiun Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap DA (25) yang diduga kurir sekaligus pengedar narkoba di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. “Dari tangan tersangka disita barang bukti 99,16 gram kristal putih yang diduga sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, Kamis (12/9/2019).

Menurut Asep, DA ditangkap, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 20.30 WIB. Selain berperan sebagai kurir, DA juga diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. **Baca juga: Dewan Bakal Panggil PT Wika Serang Panimbang terkait Dugaan Penyerobotan Lahan.

Polisi ujar Asep masih mendalami dari mana dan akan diserahkan ke siapa narkoba tersebut. “Kami masih dalami untuk pengembangan. Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Lebak,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email