oleh

Polisi Tangkap Pengedar Hexymer di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Narkoba Polres Pandeglang menangkap AL (24) yang kedapatan mengedarkan pil Hexymer yaitu obat yang digolongkan dalam obat psikotropika sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma mengatakan AL dibekuk di kontrakannya Kampung Panis, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang. Pemuda ini diduga melakukan tindak pidana kesehatan dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memilki izin edar.”Dan tanpa keahlian di bidang kesehatan,”kata David, Rabu (8/1/2020).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 350 butir obat merk Tramadol HCL dan uang sebesar Rp 350.000.**Baca juga: Jual Obat Tanpa Izin, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi.

Polisi menjerat AL dengan pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pandeglang,” kata David. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email