oleh

Polisi Tangkap Pelaku Jamret Handphone di Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Karawaci.menangkap TH (20) pelaku jamret penjambretan handphone di Jalan Muhamad Toha Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Pelaku tertangkap setelah dikejar dan teriaki korban, Patria Janesa (17) saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor usai melakukan aksinya. Bahkan pelaku mendapatkan serangan dari warga setempat.

“Ya benar, tersangka telah kita amankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, baik korban maupun saksi dimintai keterangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu Ronald Sianipar saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Ronald mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban berhenti di depan City Mall untuk menghubungi orang tuanya. Namun tiba-tiba dari arah belakang pelaku  menggunakan sepeda motor langsung merampas HP korban.

“Korban langsung mengejar dengan sepeda motor miliknya sambil teriak maling-maling. Nah sesampai di depan Hotel City, motor tersangka terhenti lantaran ada mobil yang tengah putar balik dan langsung ditangkap warga yang mendengar teriakan korban kemudian menghubungi petugas piket jaga di Mapolsek,” jelasnya.

Saat dibawa ke Polsek, Ronald menjelaskan TH mengaku melakukan aksinya tersebut dengan alasan kebutuhan yang mendesakuntuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat mendaftar sebagai driver ojek online.

**Baca juga: 7 Fasilitas Tanpa Sentuhan di Bandara Soekarno-Hatta Saat New Normal.

“Namun karena tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, kita lakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan aksinya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 unit kendaraan roda dua bernomor polisi A 6174 YI milik tersangka serta 1 buah Handphone milik korban.”Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email