oleh

Polisi Tangkap Kakek Kurir Sabu di Hotel Olive Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang meringkus AD aslias Mamak, warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

AD, kakek 58 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu sebabyak 852 gram yang dibawanya dari Pekanbaru Riau menggunakan kendaraan bus umum lintas provinsi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pekanbaru Riau untuk diantarkan kepada seseorang berinisial ARF di Tangerang.

“Dia mendapatkan upah Rp 12 juta untuk upah sekali bawa sabu dari Pekanbaru ke Tangerang,” kata Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3/2020).

**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Kurir Ganja Sintetis Asal Bandung.

Ade menjelaskan, selain menjadi kurir sabu, AD juga mengkonsumsi sabu yang dibawanya tersebut. “Tersangka awalnya membawa sabu 1 kilogram, namun saat ini sisah 852 gram aja karena sisahnya sudah dipakai sendiri oleh dia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email