oleh

Polisi Tangkap Geng Remaja Tanggung Perampok Alfamart Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku perampokan Alfamart di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu, 17 Januari 2021, malam kemarin. Para tersangka dari aksinya dapat uang sebesar Rp 36.735.000.

Kelima tersangka antara lain, RJ (20 tahun), WAM (20 tahun), MFA alias Mamas (26 tahun), AG alias Dihan (19 tahun), MNU (18 tahun). Mereka ditangkap dari lokasi yang saling terpisah di Kabupaten Bogor.

“Penangkapan komplotan ini bermula dari tersangka MNU dan diamankan
barang bukti hanphone merk Samsung A50 S milik saksi Fatiani,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat gelar perkara, Selasa (26/1/2021).

Polisi menyita banyak barang bukti alat dan atau hasil kejahatan komplotan remaja tanggung pelaku perampokan. Seperti senjata tajam jenis celurit, korek api berbentuk replika senjata api jenis revolver dan masih banyak lagi.

Yusri sebutkan, Ddari hasil penyidikan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi lebih dari tiga kali di wilayah DKI dan Bogor. Polisi pun menembak kaki tersangka berinisial RJ yang berperan sebagai otak tindak kejahatan tersebut.

**Baca juga: Disperkimta Tangsel Beli Lahan Fisik SMPN 23 Milik Bank Mayora

“Karena pada saat akan di tangkap berusaha melawan petugas maka tersangka RJ terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” jelasnya.

Atas perbuatan jahatnya para tersangka dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email