Kabar6-Tempat pengoplosan gas elpiji di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek polisi. Disinyalir bisnis haram tersebut sudah lama beroperasi.
Polisi menangkap dua orang pengoplos berinisial W dan M yang diduga sebagai pekerja. Sementara bos bisnis pengoplosan gas elpiji belum ditangkap.
“TKP-nya di kampung Kademangan, Kecamatan Setu tempatnya ada seperti gubuk jauh dari aktivitas masyarakat,” kata Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Syabillah Putri Ramadhan, Senin (26/9/2022).
Kedua pelaku yang diamankan sedang mengoplos dari tabung subsidi 3 kilogram ke gas 12 kilogram. Polisi mengamankan barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 kilogram, 36 tabung gas 3 kilogram.
Kemudian juga lima selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk oplos isi gas, 7 batang bambu dan 5 batu.
“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” terang Syabillah.
**Baca juga: 54 Petugas Medis dan 35 Bidan di Tangsel Siaga Ngider Sehat
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana jo Pasal 53 tahun dan Pasal 55 Undang-undang Tahun 2021 diubah Pasal 40 UU Nomor 11 tentang Cipta Karya atau huruf A dan B tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 Ayat 2 1981 tentang Meteorologi Legal.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar,” jelasnya.(yud)