oleh

Polisi Tangkap 4 Pelaku Ganjal ATM saat Beraksi di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, meringkus empat pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri. Komplotan penjahat ini kepergok Politik saat beraksi menipu korbannya seorang perempuan berusia 40 tahun.

Pelaku berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai supir. Pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keempatnya pelaku ditangkap saat melakukan aksi kejahatannya di mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama,” kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/03/2020).

Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin. Namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.

SE mengaku ada temannya diluar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.

“Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomo PIN korban tersebut,” terangnya.

**Baca juga: Polsek Cipanas Bekuk 2 Pelaku Curanmor.

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergapnya. Dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email