oleh

Polisi Tangkap 4 Gengster Bawa Sajam di Cikupa Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 4 pelaku gengster beraksi sambil menodongkan senjata tajam (sajam) di Ruko Avenue, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 31, Desember 2022, pukul 11:00 WIB lalu. Mereka telah berhasil ditangkap polisi.

“Sekelompok gangster ini sudah kita amankan sebanyak 4 orang. Mereka mengganggu keamanan di wilayah Citra Raya Cikupa dan sempat viral,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini di Tigaraksa, Kamis (5/1/2023).

**Baca Juga: Dua Lokasi di Panongan Tangerang Ini Rawan Aksi Gengster

Zamrul menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengeroyokan oleh gengster yang mengatasnamakan BG atau Bridges sedang berkumpul. Mereka berencana balas dendam kepada kelompok berinisial STC.

“Gengster BG melontarkan bahasa ingin balas dendam oleh sekelompok gangster berinisial STC. Setelah disambangi gengseter BG tidak didapati namun pelampiasannya kepada masyarakat umum dengan tindakan membabi buta,” jelasnya.

Warga yang berada di sekitar angkeringan Citra Raya sempat tercengang lantaran gengster tersebut membawa senjata tajam dengan mengacungkan sajam menanyakan kepada seluruh warga yang berada di sekitarnya

“Dengan cara menodongkan senjata yang ia gunakan seperti kunci fast, botol itu di hantam hingga kena muka warga sehingga pecah botol tersebut dan senjata tajam juga,” terang Zamrul.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa langsung menyatroni tempat iejadian perkara. Berbekal keterangan dari saksi dan korban berhasil menangkap 4 pelaku gengster yang berbuat onar.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam kami mendapatkan 4 pelaku dari 8 pelaku dan, empat lagi masih DPO. Kami mendapatkan itu dari dua tempat yang berada di Telagasari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya 4 pelaku itu dijerat Pasal 170 serta Pasal 169 tentang pengeroyokan massal dan niat kejahatan hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email