oleh

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan remaja yang terjadi di Jalan Pamulang II, Benda Baru, Pamulang.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut berinisial DDMFN (16), ROR (17), dan MSA (14).

Dipaparkan Sarly, kronologi bermula pada hari Minggu sekitar pukul 00.30 WIB R O R dan kawan kawan bertemu dengan M I H di Jalan Pamulang II, Benda Baru, Pamulang.

“Saat korban berlari korban terjatuh ke aspal kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap korban M I H, dalam pengeroyokan tersebut R O R memutarkan stik Golf sampai terkena M I H dibagian bahu kiri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Kemudian, Sarly melanjutkan, D D M F N mengambil sebilah besi yang dimodifikasi seperti clurit di jalanan sehingga mengenai leher sisi kiri dan M I H terjatuh.

Lanjutnya, saat itu M I H berdiri ingin berlari dan selanjutnya oleh M S A dengan membawa sebilah bambu dan langsung manyabetkan bambu tersebut sebanyak 1 kali dibagian betis kaki sampai terjatuh.

“Kemudian R O R dan kawan kawan kabur dari tempat kejadian, kemudian korban di bawa ke RSUD Tangerang Selatan guna mendapatkan pertolongan,” terangnya.

“Bedasarkan hasil otopsi mayat, korban meninggal akibat luka benda tajam di bagian leher sehingga mengakibatkan pendarahan,” lanjutnya.

**Baca juga: Ini Kriteria Perbaikan 150 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel

Sarly menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yaitu secara bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau Penganiayaan yang mengakibatkan Mati.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat 3KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email