oleh

Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Penipuan Bermodus Leasing

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Ciledug menangkap dua orang pelaku penipuan dengan cara berpura-pura menjadi petugas leasing. Kedua pelaku tersebut berinisial T dan WM. Sementara dua pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial R dan G telah melarikan diri.

Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara mengatakan seorang pria bernama Andi warga Bogor tengah mengendarai sepeda motor miliknya pada Selasa 20 September 2022 sekira jam 11.00 WIB.

Saat itu korban Andi sedang melintas diwilayah Jalan Raden Saleh Karang Tengah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sendirian dan korban hendak berangkat bekerja dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Kemudian pada saat diperjalanan tiba-tiba korban dipepet oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 unit sepeda motor Beat warna Hitam Merah dan sepeda motor merk Honda Genio dan pada saat itu 4 orang pelaku tersebut mengaku dari pihak leasing,” katanya.

“Lalu kemudian pelaku T mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya, lalu pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan dan pelaku T meminta kunci kontak dan STNK milik korban,” tambahnya, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ia menjelaskan pelaku T membonceng korban sampai ke TKP, lalu pelaku R berperan sebagai mengecek data melalui aplikasi pada Hp milik pelaku. Ia lalu mengatakan kepada pelaku bahwa sepeda motor milik korban menunggak angsurannya dan menuduh korban telah menggandakan BPKB.

“Sedangkan BPKB asli sepeda motor milik korban disimpan dirumah korban lalu korban menelpon orang tuanya dan memberitahukan tentang permasalahan ini. Lalu korban memberikan hp nya kepada pelaku R dan korban tidak mengetahui pembicaraan mereka karena suaranya kecil dengan jarak 10 meter,” jelasnya.

Kemudian pelaku R memberikan surat selembar berwarna merah yang bernama surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan sebagai tanda terima kendaraan.

“Namun korban tidak menandatangani surat tersebut dan mengatakan kepada korban agar korban disuruhnya segera mengurus kekantornya, pelaku WM mengendarai sepeda motor Honda Beat milik pelaku dan ikut menggiring korban ke TKP,” katanya.

Sedangkan pelaku G membonceng pelaku R dengan menggunakan sepeda motor Genio, lalu tidak lama kemudian tiba-tiba sepeda motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin korban oleh pelaku 4 orang tersebut.

“Kemudian korban menghubungi kembali orang tuanya dan mempertanyakan kembali kepada orang tuanya bahwa BPKB sepeda motor milik korban tersebut disimpan dirumah dan tidak pernah untuk jaminan atau di gadaikan,” katanya.

**Baca juga: Minim Perempuan Daftar Panwaslu Kecamatan, Pemkot Tangerang Gagal?

Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi pelaku akan melakukan aksinya kembali dengan cara berpura-pura menjadi petugas leasing dan melakukan penipuan kembali.

“Petugas Resmob di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Ronald pada 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka T dan WM. Sedangkan pelaku R (DPO) dan G telah melarikan diri,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email