oleh

Polisi Tangani Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS. Pelaku tersebut diduga mencuri di ritel Indomaret Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa tersebut saat pelaku masuk ke dalam toko. Namun pelapor W, mencurigai gerak gerik dari pelaku tersebut. Tiba-tiba pelapor melihat pelaku mengambil 2 buah pembersih wajah dan 2 buah vitamin rambut.

“Lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku,” ujar Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022).

Abdul menjelaskan pelaku bertanya kepada kasir (pelapor) berpura-pura menanyakan bedak bayi. Kemudian, disaat pelaku ingin keluar dari toko pelapor memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko.

“Pelapor mencoba mengejar sambil meneriaki maling, sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga, setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor barang-barang hasil curian disimpan didalam tas milik pelaku,” katanya.

**Baca juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung guna pengusutan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual.

“Dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa antara pelaku dengan pelapor/korban dilakukan upaya Restorative Justice,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email