oleh

Polisi Sita 10 Petak Sawah Milik Almarhum Jaya Komara di Kuningan, Jabar

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi Menyita 10 petak sawah dan polis asuransi sebesar Rp.640 juta milik almarhum Jaya Komara, bos Koperasi Langin Biru di Kuningan Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2012).

“Kami sudah menyita 10 petak sawah, dan ada Rp 640 juta dari polis asuransi milik almarhum,” ujar , Brigjen Pol Boy Rafli Amar .

Kepolisian hingga kini masih mendalami keterlibatan pelaku lain selain istri Jaya Komara. Saat ini polisi sedang membidik pengelola Koperasi Langit Biru yang menjadi pengelola keuangannya.

Polisi mengimbau kepada investor atau korban Koperasi Langit Biru agar berkoordinasi melalui perwakilannya guna mengetahui perkembangan hasil penyelidikan.”Tetap harus menunggu proses peradilan berlangsung, terkait masalah kasus-kasus ini,” lanjut  Boy.

Jaya Komara ditangkap polisi Selasa (24/7/2012) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di Purwakarta.

Menurut Boy, polisi sebelumnya sudah menyita beberapa dokumen dari kantor Koperasi Langit Biru seperti kuitansi penanaman modal yang diketahui investor, dokumen dari kasir, 27 CPU dan alat-alat kantor , dokumen penyertaan modal, brosur, dan satu stempel pengesahan Koperasi Langit Biru.

Selain itu, polisi masih melakukan inventarisasi korban dan perputaran uang di koperasi tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi.

Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.

Koperasi ini  menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000 hingga Rp 14 juta.

Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging.

Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115.000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar, tetapi pada kenyataannya keuntungan yang dijanjikan koperasi tersebut kepada para anggotanya tak kunjung dibayarkan, bahkan uang yang disetorkannya pun raib.

Diberitakan sebelumnya,Pendiri Koperasi Langit Biru (KLB), Jaya Komara yang juga tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah tewas mendadak di dalam sel tahanan Polres Kota Tangerang, pada Kamis (13/9/2012) subuh.

Kepolisian Resor Kota Tangerang mengklaim bahwa kematian Pendiri Koperasi Langit Biru (KLB), Jaya Komara di dalam sel tahanan berlangsung wajar.

Pria gaek yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KLB itu tewas di dalam sel tahanan dengan posisi tubuh terlentang.

Demikian diungkapkan Kepala Polres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo, dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (13/9/2012) siang.

“Kematian Jaya Komara wajar. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan secara fisik. Saat ditemukan, posisinya dalam keadaan terlentang,” kata Kapolres .(sak)

 

Print Friendly, PDF & Email