oleh

Polisi Sergap Transaksi Paket Sabu Dilakban di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram di Jalan Aria jaya Santika tempatnya di samping Indomart Puri Permai, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa kemarin

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita menjelaskan bermula mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. Kemudian personil melakukan penyelidikan hingga menangkal pelaku berinisial GG, 32 tahun.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang ditemukan di bawah tanah di depan pelaku,” kata Gede, Sabtu, (9/7/2022).

Menurut keterangan kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya berinisial NS. Nantinya sabu itu untuk dijual kembali dan dikonsumsi. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram sudah dua kali

“Narkoba berjenis sabu seberat 0,70 gram dari pelaku GG (32) dan menyita satu unit handphone Redmi Note 9, yang dipergunakan komunikasi saat bertransaksi,” ungkap Gede.

**Baca juga: Sinar Mas Land Luncurkan SML UMKM Corner di Pasar Modern Intermoda BSD City

Ia menegaskan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap NS.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email