Kasat Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kamis (21/5/2015) menyebut, dua lokasi dimaksud adalah sebuah kamar kos di Jalan Kunciran, Cipete, Kota Tangerang dan kawasan Bintaro, Kota Tangsel.
Kelima tersangka pengedar narkoba itu masing-masing berinisial IS alias IG, EFD, SHB, MNT, dan X.
Mulanya, polisi menangkap tersangka IS alias IG di kontrakannya Jalan Kunciran, Cipete, Tangerang Kota.
Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan empat orang lainnya yang merupakan jaringan IG di kawasan Bintaro. Yaitu EFD, SHB, MNT, dan X. **Baca juga: Gara-gara Harta Cerai, Massa Kepung PA Tigaraksa.
Akibat perbuatannya itu, kelimanya pun dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(HP/tom migran)