oleh

Polisi Serahkan Tahap 2 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lebak, melakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni tahun 2015 ke Kejari Lebak, Senin (7/12/2020).

“Pada tanggal 27 November 2020 dilakukan penahanan kemudian dilanjutkan dengan tahap 2 penyerahan 5 tersangka beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipikor Iptu Putu Ari Sanjaya Putra dalam keterangan tertulis.

David menerangkan, kelima tersangka itu adalah NT, A, S, UH, dan CM. Dalam dugaan kasus korupsi bantuan bagi warga miskin itu, kelima tersangka memiliki peran berbeda.

“CM berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial dan mengelola sebagian dana bantuan yang diterima penerima. Sementara NT, A, UH dan S perannya sama yakni mengelola dana bantuan yang diterima oleh penerima,” ungkap David.

Dari total anggaran bantuan sebesar Rp1 miliar, kerugian negara akibat praktik kotor para tersangka sekitar Rp551 juta lebih.

“Ada 100 penerima dan mereka dibagi menjadi 10 kelompok dengan total anggaran Rp1 miliar,” ujar David.

Terpisah, Kajari Lebak Nur Handayani melalui Kasi Pidsus Bayu Wibianto, menyampaika, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Waktu kelompok mau mengambil uang di bank yang masuk ke rekening mereka, tersangka UH, A dan S disuruh oleh tersangka NT. Setelah uang cair dan ada di tangan mereka, baru uang itu diserahkan kepada NT selaku koordinatornya,” ujar Bayu.

**Baca juga: Banjir di Lebak Meluas, Akses Jalan Warga Terputus

Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email