oleh

Polisi Sebut Mahasiswi Tewas Tergilas Truk di Bintaro Jaya Akibat Lalai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando mengklaim bahwa Ade Madrais, supir truk angkutan tanah yang terlibat kecelakaan tak ditahan karena tidak cukup bukti dijerat hukum. Justru pihak yang bersalah adalah Niswatul Umma, pemotor yang tewas terlindas.

“Pada kenyataannya dari pihak almarhumah memang posisinya lemah. Jadi korban ini karena kelalaiannya lah yang menyebabkan dia meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Bayu menerangkan, kepastian itu sudah dijelaskan pada kronologis. Saksi mata melihat almarhumah akan menyalip. Tapi tidak mendapatkan celah.

“Akhirnya terseret kendaraan truk, jadi supir truk ini sudah dilakukan olah TKP, dari hasil TKP itu memang tidak bisa dibuktikan bersalah,” ungkapnya.

**Baca juga: Ibu Korban Tewas Tergilas Truk di Tangsel Sedih Disudutkan.

Bayu menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara menjadi landasan pihaknya untuk menghentikan kasus ini. Supir truk sempat ditahan untuk dimintai keterangan dan proses itupun sudah selesai.

“Itu lah yang menjadi landasan kita menghentikan kasus ini dan supir truk ini sudah kita tahan dengan proses itu selesai,” paparnya.

**Baca juga: Polres Tangsel: Korban Tewas Terlindas Truk Jadi Tersangka.

Sementara itu, Ibunda almarhumah Niswatul Umma, Suti 32 tahun tidak terima jika anaknya disalahkan pada kejadian tersebut.

“Anak kita ditetapkan bersalah? kan karena kronologinya nggak tau, mau gimana ya, sebenarnya nggak ikhlas kalau diseolahkan anak saya yang nabrak,” tutup Suti.(eka)

Print Friendly, PDF & Email