oleh

Polisi Ringkus Terduga Curanmor Bersenpi di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Polres Kota Tangerang meringkus dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi).

Keduanya masing-masing berinisial My (30) dan Zr (26), diketahui sebagai warga Dusun I, RT 03/01, Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Mereka diringkus dikawasan Pasar Buah, Jalan Raya Serang, Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya juga ditemukan senjata api jenis revolver.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas kami, karena meresahkan pemilik motor dan mobil,” kata Kapolres, Sabtu (14/11/2015).

Kapolres menyebut, keduanya diciduk setelah mendapatkan informasi dari warga, yang resah karena kerap mendapati pelaku membawa senjata api saat berada di pasar tradisional. Atas laporan warga itu, Unit Resmob Polresta Tangerang melakukan pengintaian.

Petugas kemudian menyamar untuk membeli sepeda motor hasil curian melalui perantara warga dan akhirnya disepakati bertemu, saat itu juga mereka ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bila setiap kali beraksi pelaku selalu mengancam korban dengan senajata api. Dan, pelaku juga tidak segan melukai korban yang bernai melawan. **Baca juga: Diduga Lalai, Orangtua Pasien Meninggal di RSU Tangerang Lapor Polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Perpu No. 20 Tahun 1960 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara di atas lima tahun. **Baca juga: Razia Tempat Hiburan di Kota Tangerang, Petugas Kecele.

Kapolres mengimbau, warga untuk segera melapor, manakala mengetahui orang (bukan petugas kepolisian maupun TNI) yang mengunakan senjata api tapi tanpa izin.(HP/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email