oleh

Polisi Ringkus Pencuri Mobil di Serang Dalam 2 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota menangkap HY (36) dan BR alias A (46), pelaku pencurian mobil di Komplek Untirta, Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

“Pelaku ditangkap di Kampung Jejuluk, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak saat sedang membawa mobil Daihatsu Terios hasil curiannya yang bernopol A 1555 AG,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (06/09/2019).

Ivan mengatakan jika pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan dari korban M. Fasyehhudin yang kehilangan satu unit kendaraan roda 4 pada Rabu (4/9/2019).**Baca juga: Masih Muda, Pelaku Utama Pembunuh Gadis Baduy pernah Dipenjara karena Kasus Ini.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap jaringan pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Serang Kota.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email