oleh

Polisi Proses Dewan Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Istri Siri

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang kepada istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, pihak akan segera menindaklanjuti hasil laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD itu. Saat ini kepolisian masih dalam tahap proses penyelidikan atas peristiwa tersebut.

“Ya sudah ada laporannya. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Burhanuddin tidak mengetahui secara pasti nama pelapor peristiwa itu yang mendatangi Polres Metro Tangerang Kota tersebut. Namun pihaknya pastikan ada seorang berjenis kelamin perempuan yang melaporkan peristiwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama saksi Jaro Asmat dan Uki datang ke Polres Metro Tangerang Kota. Ia melaporkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib. Korban bersama Asmat menerima LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP.

**Baca juga: Jasad Bocah Tenggelam di Kali Ledug Tangerang Ditemukan.

Kendati demikian, saat ditanya terkait kronologis kejadian tersebut Burhanuddin belum memberikan keterangan secara rinci, dengan berasalan belum membaca kronologis. Namun ia menegaskan pihaknya akan segara menindak lanjuti atas laporan itu.

“Intinya laporan sudah kita terima, akan kita tidak lanjuti,” tegasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email