oleh

Polisi Perketat Pengawasan Minol di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Larangan edar minuman beralkohol (minol) di mini market sudah diberlakukan serempak di sejumlah daerah di Indonesia.

Sedianya, larangan yang mengacu pada Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) no 6 tahun 2015, bukan hanya urusan instansi pemerintah, namun juga Kepolisian turut andil demi suksesnya peraturan itu.

Wakil kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Permendag tersebut.

Bahkan, jauh sebelum terbitnya Permendag tersebut, pihaknya terus melakukan razia minol. Baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di sejumlah wilayah di Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kalau sebelum ada Permendag kita sudah razia, tentunya sekarang adanya Permendag membuat kita lebih leluasa melakukan pengawasna dan tindakan terhadap yang melanggar,” ujar Wempy lagi.

Pantauan kabar6.com, sejumlah minimarket di Tangsel bahkan sudah menghentikan edar minol seperti bir dan minol berkadar alkohol 5 persen, sejak dua bulan terakhir. **Baca juga: Polisi Uji Kasus Dugaan Penipuan Hendri Zein.

Itu juga seiring dengan razia yang terus digelar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email