oleh

Polisi Kantongi Bukti Visum Korban Rudapaksa di Kresek Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging mengatakan, penyidik telah menahan pelaku pemerkosaan atau rudapaksa berinisial S, 27 tahun. Pelaku telah keji menggagahi korban yang disebut masih ada hubungan saudara dalam ikatan keluarga.

“Maupun dia masih ada kaitan keluarga tapi tidak begitu hukum memandangnya,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (10/8/2022).

Osman pastikan, pihaknya harus mempertimbangkan secara cermat dalam kasus rudapaksa yang korbannya anak masih di bawah umur. Pekan ini ia berencana ingin konsultasi dengan Kapolresta Tangerang.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kresek juga telah mengantongi alat bukti hasil visum serta memintai keterangan dari sejumlah saksi.

**Baca juga: Pria di Tangerang Keji Merudapaksa Saudara Masih di Bawah Umur

“Tidak ada indikasi korban dijual oleh temennya dan tidak ada indikasi lainnya sejauh itu,” terang Osman.

Atas perbuatannya, ia lanjutkan, S sebagai pelaku rudapaksa dijerat melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua serta UUD Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email