oleh

Polisi Imbau Warga Tangerang Efektifkan Tamu Wajib Lapor

image_pdfimage_print
Wakapolresta Tangerang, AKBP Mukti Juharsa.(bbs)

Kabar6-Jajaran Polres Kota Tangerang mengimbau seluruh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengintensifkan kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam.

Langkah itu merupakan bentuk antisipasi, menyusul ledakan bom yang terjadi di Sarinah, Jakarta, yang diduga dilakukan oleh jaringan teroris.

“Untuk antisipasi sekaligus memperketat pengamanan wilayah, kami mengimbau seluruh warga untuk mengaktifkan kembali kebijakan tamu wajib lapor 1X24 jam,” ungkap Waka Polres Kota Tangerang, AKBP Mukti Juharsa, Sabtu (16/1/2016).**Baca juga: Kapolda Banten Perintahkan Jajarannya Siaga.

Selain itu, Waka Polres juga mengimbau para pelaku usaha di wilayah seribu industri tersebut, untuk memperbanyak Closed-circuit television (CCTV).**Baca juga: Buntut Teror, Pemkab Tangerang Intensifkan Operasi Yustisi.

“Para pelaku usaha seperti pengembang, pemilik toko atau mal dan pelaku usaha lainnya, kami imbau untuk memasang CCTV lebih banyak pada titik tertentu,” ujarnya.
Saat ini, pihak Polres Kota Tangerang juga tengah melakukan pemetaan terhadap wilayah rawan kejahatan di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Polres Tangsel Perketat Keamanan Puspiptek Serpong.

Mukti menegaskan, saat ini masyarakat tak perlu khawatir atau takut, karena wilayah Kabupaten Tangerang bebas dari ancaman bom.(shy)

**Baca juga: Pasangan Muda Dominasi Kasus Cerai di Tangerang.

Print Friendly, PDF & Email