oleh

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tangerang

image_pdfimage_print
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris Agus Hermanto.(bbs)

Kabar6-Untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang yang semakin marak, Polres Kota (Polresta) Tangerang secara terus menerus melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Seperti yang dilakukan kepada DM,27, warga Desa Sempora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pria itu ditangkap di rumahnya, karena kedapatan menyimpan shabu sebanyak delapan bungkus plastik kecil.

“Kami tangkap pelaku, karena terbukti menyimpan tujuh bungkus plastik klip shabu di dalam kantong celana dan satu bungkus plastik klip shabu di bawah kipas angin duduk,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris Agus Hermanto, Minggu (17/4/2016).

Penangkapan itu, kata kasat, berawal dari informasi warga yang merasa resah melihat pelaku sering bertransaksi narkoba di wilayahnya. **Baca juga: Lagi Asyik Pesta Sabu di Pondok Aren‎ Digerebek Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dipastikan pelaku menyimpan barang terlarang, petugas lansung melakukan penggrebekan. Hasil dari penggrebekan, petugas mendapatkan barang bukti yang siap diedarkan. **Baca juga: BBWSCC Dorong Bikin Skenario Regulasi Penanganan Situ.

Dan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Kota Kabupaten Tangerang guna diperiksa lebih lanjut. **Baca juga: Bulog Ungkap Utang Raskin Kabupaten Tangerang Tahun 2015 Lunas.

“Kasus itu masih dalam pengembangan petugas,” kata Kasat dengan singkat.(alby)

Print Friendly, PDF & Email