oleh

Polisi Gerebek Markas Ormas PP Cibodas Sarang Narkoba & Miras, 1 Orang Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Satu orang pelaku berinisial ZR (43) diamankan polisi saat dilakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari hasil penggrebekan itu anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dilokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan oleh pelaku ZR tersebut. Lokasinya penggerebekan itu berada di Jalan Borobudur Eks terminal Perum Cibodas Kota Tangerang.

Pratomo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pada Kamis, (1/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. Bergerak cepat dan taktis jajarannya langsung melakukan pengerebekan, alhasil pihaknya barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.

“Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” ujar Pratomo kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Penggeledahan markas Ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras. Sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus newport, 1 dus whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus rajawali, 3 dus kamput.

“Dari hasil keterangan ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama AM (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil yang ada dilokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang di perjual belikan di markas Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Pratomo.

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomer 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email