oleh

Polisi Gerebek Gudang Lobster Ilegal di Dadap

image_pdfimage_print
Penggerebekan gudang lobster ilegal.(shy)

Kabar6-Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek subuah gudang yang disulap menjadi lokasi ternak lobster ilegal dikawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9/2016).

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita lebih dari 700 ekor lobster ilegal serta beragam alat pompoa air yang digunakan untuk pembibitan lobster.

Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan pemilik gudang dalam naungan PT JMI, yaitu WCM alias Jimmy dan Ruswini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bila gudang peternakan lobster tersebut sudah beroperasi selama setahun.

Sedangkan bibit lobster hasil peternakan itu akan diekspor ke sejumlah negara pemesan. “Saat ini, kita masih memeriksa Jimmy selaku komisaris PT JMI,” ujarnya.**Baca juga: Tragis, Pria Tua Tewas Telanjang di Tangerang.

Atas perbuatannya, Jimmy dan Ruswini terancam dijerat Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 51 ayat 1, bahwa eksportir dilarang mengekspor barang yang dilarang untuk diekspor. Diaman ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.**Baca juga: Waspada Virus Zika, Ratusan Lavitrap Dipasang di Bandara Soetta.

Sedangkan pada Pasal 16 dan Pasal 88 Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, juga ada ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun atau denda Rp500 miliar.**Baca juga: DAU Molor, Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tangerang Terganggu.

“Barang bukti berupa lobster yang masih hidup ini, akan kami lepas ke Sukabumi pada Jumat 16 September 2016 besok. Sedangkan tersangka prosesnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang,” tutupnya.(bad/shy)

Print Friendly, PDF & Email