oleh

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 3,2 Kg

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 3,2 Kg narkoba jenis sabu yang akan diseludupkan ke tujuan Indonesia bagian Timur digagalkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi menangkap seorang tersangka berinisial ARP alias J ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bandara Soetta di Buaran Indah, Kota Tangerang.

Sabu tersebut untuk diedarkan selain banyak event besar bertaraf internasional yang akan digelar juga geliat parawisata mulai berkembang.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hataorang Hariandja, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan ihwal penyelundupan narkoba jenis sabu ini selama dua pekan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan sabu melalui transportasi jalur udara dengan tujuan Indonesia Timur,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

“Kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandy mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu polisi mengungkapkan cara pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.

“Modus operandi belum terjadi masih nunggu perintah dari pengendalinya. Namun seperti biasa, barang bukti ditaruh di dalam tas yang dibungkus aluminium foil. Karena kejelian petugas, kegiatan ini (pengiriman) belum sempat dilaksanakan,” ungkapnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan Aceh. Pengakuan tersangka ARP, peredarannya di Jakarta sudah berjalan selama enam bulan.

Sementara penyelundupan ke Indonesia timur memang baru mendapatkan perintah dari pengendali. Nasrandy menduga, barang ini akan dikirim ke Mandalika karena akan ada kegiatan besar di daerah tersebut seperti ajang internasional super bike.

“Satu di antaranya di NTB, Sirkuit Mandalika, pada bulan depan, dan kita bergerak pada bulan ini gagalkan penyelundupan. Tetapi itu masih dugaan kami. Keterangan tersangka, dia dapat perintah persiapan di selundupkan di daerah Indonesia bagian Timur,” katanya.

**Baca juga: Polresta Bandara Soetta Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Meski demikian, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp25 juta per kilo jika berhasil dikirim. Selain itu, pelaku sendiri tinggal di Tangerang bersama keluarganya.

“Kami memakai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email