oleh

Polisi Gagalkan Penyeludupan 64 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R sempat kabur saat hendak ditangkap polisi. Ia telah memperdaya 64 orang korban dengan dalil mengerahkan jadi pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah secara non prosedural.

“R ditangkap di rumahnya di Karawang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Pahlevi dikutip Minggu (9/4/2023).

Dijelaskan, ada informasi puluhan pekerja migran Indonesia non prosedural hendak terbang melalui gate 5 keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

**Baca juga: Rute Perjalanan dan Penyebrangan Mudik Idul Fitri di Selat Sunda

Polisi kemudian mengamankan 64 orang korban PMI non prosedural yang akan di terbangkan ke kawasan Timur Tengah oleh tersangka R.

“Para korban hendak terbang dengan maskapai Oman Air Rute Jakarta- Muskat dan Muskat-Riad juga Jakarta-Muskat serta Jakarta-Dubai,” jelas Reza.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, modus tersangka mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata mata hanya ingin mengais keuntungan.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegas Reza.

“Sedangkan Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang,” tambahnya.(yud)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email