oleh

Polisi Gadungan di Tigaraksa Ancam Tembak Rampas Ponsel Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pria berinisial RZ, 22 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi. Ia disergap atas laporan warga yang diperas oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya,” kata kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Rabu (29/6/2022).

Hengki menjelaskan, tersangka RZ memeras korban berinisial Y, 19 tahun. Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Selasa 21 Juni 2022.

Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan polisi Penampilan RZ yang mengaku sebagai anggota polisi membuat korban terperdaya.

“Sehingga korban menyerahkan dua unit telepon genggam kepada tersangka,” jelas Hengki.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

**Baca juga: 33,162 KK di Kabupaten Tangerang Belum Punya MCK

Selanjutnya pada Sabtu kemarin polisi menangkapan tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hengki.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email