oleh

Polisi Diminta Tak Gegabah Terapkan Pasal dalam Kasus Duel Maut di Malingping

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria paruh baya bernama Martin tewas dengan kondisi berlumuh darah di sebuah rumah di Kampung Curug, Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Martin tewas setelah berduel dengan seorang pria yang masih satu kampung dengannya, berinisial R, tepat di hari raya Idul Fitri, Minggu (24/5/2020). Informasi yang diperoleh, Martin tewas setelah kepalanya dihantam dengan linggis.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari anggota DPRD Fraksi PPP Musa Weliansyah. Musa meminta, Polres Lebak yang menangani kasus tersebut tak gegabah menerapkan pasal kepada R.

“Penyidik tidak gegabah dalam menerapkan pasal kepada R, harus betul-betul teliti dalam kasus ini,” kata Musa, Selasa (25/5/2020).

Kata Wakil Ketua Fraksi PPP ini, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada R. Karena ujar Musa, dari keterangan saksi, R berusaha membela diri.

**Baca juga: Pemkab Lebak Diminta Tutup Akses Menuju Obyek Wisata.

“Kejadiannya kan di rumah R. Korban ini datang sambil bawa senjata tajam memang sengaja, ingin menyerang R. Dia (R) terpaksa memukul dengan linggis untuk mempertahankan keselamatan dirinya dari ancaman korban,” ungkap Musa.

Musa percaya penyidik Polres Lebak akan profesional dan objektif dalam kasus tersebut.

“Walaupun begitu hukum tidak berat sebelah. Untuk itu kami akan mendampingi agar R mendapat keadilan di mata hukum,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email