oleh

Polisi Cokok Pelaku Pencabulan Anak di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota menangkap SM,19 tahun pelaku pencabulan anak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Korban yang masih berusia 6 tahun merupakan tetangga dari pelaku. ” SM melakukan perbuatan cabul itu pagi tadi, Minggu 26 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 wib yang merupakan tetangganya,” ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (26/01/2020).

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.

Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya. Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.

**Baca juga: Pemprov Banten Berencana Tanami Pohon di Lereng TNGHS Lebak.

Usai di giring warga ke Polsek Kramatwatu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, SM terancam 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” kata Indra. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email