oleh

Polisi Bubarkan Hiburan Dangdut di Desa Sindangsari di Tengah Wabah Corona

image_pdfimage_print

Kabar6 – Anggota Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang membubarkan hiburan dangdut di Kampung Leles, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Bambang Supeno mengatakan, personil Polsek Pasar Kemis bersama tiga pilar, yakni TNI dan pihak Kecamatan langsung mendatangi lokasi berlangsungnya hiburan dangdut di Kampung Leles, Desa Sindangsari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Sebelum membubarkan, kami terlebih dahulu membirikan pengertian kepada tuan rumah. Alhamdulilah, setelah diberikan imbauan, hiburan dangdut berhenti,” katanya Senin (30/3/2020).

Menurut Bambang, hiburan dangdut dalam acara pesta pernikahan yang digelar Minggu malam 28/3/2020, tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak Desa Sindangsari, Kecamatan dan Polsek Pasar Kemis.

**Baca juga: Ratusan Tenaga Medis Kabupaten Tangerang Ikuti Rapid Test.

Meskipun, panitia pesta pernikahan meminta izin, pihaknya tidak akan mengeluarkannya untuk sementara waktu. Sebab, berdasarkan surat edaran pemerintah dan maklumat Kapolri, disebutkan kegiatan yang mengumpulkan masa banyak untuk sementara tidak dibolehkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Dalam kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Diantaranya, tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan massa banyak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email