oleh

Polisi Belum Tahan “Ibu Penginjak Anak” Karena Masih Menyusui

image_pdfimage_print
Foto video ibu injak anak dengan bantal beredar di youtube.(tom migran)

Kabar6-TSA (26), seorang ibu warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang tega menginjak-injak anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan, dipastikan tidak ditahan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Mero Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengingat sang anak masih membutuhkan TSA untuk menyusuinya.

Meski demikian, Awi Setiyono juga memastikan bila proses hukum atas kasus hukum yang dilakukan TSA akan tetap berlanjut.

“Kami akan titipkan di RPTC. Kami pastikan proses penyidikannya tetap berlanjut. Tetapi karena unsur humanis pelaku kami tidak tahan,” kata Awi Setiyono, Kamis (6/10/2016) kemarin.

Kini, polisi juga masih menyelidiki bagaimana MHD, yang tak lain adalah suami TSA, bisa mengunggah video itu dengan akun facebook bernama Erlangga, padahal dirinya masih berada di tahanan LP Salemba.

Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.**Baca juga: Polisi Gerebek Peredaran Aqua Palsu di Serpong.

Diketahui, petugas Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meringkus TSA (26), ibu muda yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.**Baca juga: Petugas Polresta Tangerang Dibekali Administrasi Kepangkatan.

Ya, ibu sadis itu tega menganiaya anaknya dengan cara membekap wajah sang anak dengan bantal, kemudian menginjak-injak bantal tersebut. TSA berhasil dibekuk pada Rabu (5/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi.**Baca juga: Ditangkap, Ibu Muda “Penginjak Anak” Ternyata Warga Tangerang.

Mirisnya, rekaman video penganiayaan anak berdurasi 18 detik itu beredar di sebuah situs web berbagi video www.youtube.com, dengan judul “BALITA DI INJAK IBUNYA DENGAN DI TUTUPI BANTAL”.(HP/agm/tom migran)

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon.

Print Friendly, PDF & Email