oleh

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Leuwiranji Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Satuan Narkoba Polres Lebak menangkap, MZ (24), seorang pengedar narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di Leuwiranji, Rangkasbitung, Lebak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 50 gram yang dimasukan dalam dua bungkus plastik bening,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin, Senin (22/6/2020).

Polisi berhasil meringkus pengedara barang haram itu dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Rangkasbitung.

“Kami amankan juga timbangan, dua pak plastik bening, alat penghisap atau bong tanpa pipa, korek gas dan handphone,” ujar Asep.

**Baca juga: Rusak Parah, Warga Desak Pembangunan Jalan Sobang Jadi Prioritas Pemda.

Saat diinterogasi polisi, MZ mengaku mendapat sabu dari wilayah Tangerang. Dari keterangan MZ, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusir pemasok narkoba ke Lebak.

“Kami imbau masyarakat khusus remaja agar tidak pernah mau mencoba-coba narkoba, jangan rusak masa depan kalian. Tindakan tegas pun akan kami lakukan kepada para pelakunya,” kata Asep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email